Iklan

Jumat, 07 Februari 2025, 18.55.00 WIB
ACEH SINGKILKRIMINALPENCURIANPOLISIRESIDIVIS

Akhir Pelarian! Residivis Pencurian Diringkus Setelah Dua Bulan Buron

Iklan
Akhir pelarian tersangka pencurian.


Singkil – Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, seorang residivis kasus pencurian berinisial R (28) akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil. Tersangka ditangkap di sebuah pondok di tepi sungai Desa Tanah Merah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Kamis, 6 Februari 2025.  


Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, kasus ini bermula pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, korban berinisial BK (51) baru saja pulang dari pesta saudara di Desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah, dan mendapati kios miliknya dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, korban menyadari sejumlah barang hilang, termasuk rokok, tabung gas LPG 3 kg, minuman kaleng, dan uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp45.000.000.  


“Korban sempat mencari pelaku di sekitar kiosnya, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Darmi.  


Setelah dua bulan penyelidikan intensif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka R akhirnya berhasil dilacak. Informasi dari masyarakat mengarahkan tim Sat Reskrim ke sebuah pondok di tepi sungai Desa Tanah Merah. Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka.


“Tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Darmi.  


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., mengapresiasi keberhasilan penangkapan ini. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.  


Ia juga berharap, keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. “Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Siapapun yang mengganggu ketertiban lingkungan,” tutup Kapolres.

Diinformasikan, Sebelumnya tersangka R juga sempat terjerat kasus pencurian dengan pemberatan. 

Close Tutup Iklan