Iklan
![]() |
Plt. Ka Disdikbud Aceh Singkil, Sugiarto,S.Pd |
Aceh Singkil, PenaAceh.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat bernomor 400.3.1/2531/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Formal (SPF) PAUD, SD, SMP negeri/swasta, serta satuan pendidikan keagamaan di wilayah Aceh Singkil.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan. Surat tersebut telah disampaikan pada 20 Januari 2025.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Pertama, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, pembelajaran di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri/swasta serta satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Materi pembelajaran selama bulan Ramadhan tetap mengacu pada kurikulum satuan pendidikan. Selain itu, satuan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama bagi siswa.
Edaran ini juga menginstruksikan setiap sekolah untuk melaksanakan kelas wali murid secara bertahap. Wali murid akan diundang untuk mengikuti edukasi guna menciptakan kolaborasi pembelajaran antara sekolah dan orang tua. Materi kelas wali murid rencananya akan diedarkan pada tanggal 6 Maret 2025.
Selama bulan Ramadhan, jam pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dari pukul 08.30 hingga 11.45 WIB, dengan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya, libur bersama Idul Fitri akan dilaksanakan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Siswa diharapkan kembali masuk sekolah pada tanggal 9 April 2025.
Dengan adanya edaran ini, Plt Disdikbud Aceh Singkil, Sugiarto, S.Pd berharap agar proses pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat berjalan lancar, tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan, dan membentuk karakter mulia bagi peserta didik.